AnakStartup.id – Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) kini bisa didapatkan dengan mudah melalui layanan online yang tersedia di oss.go.id, dengan syarat telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SKU (Surat Keterangan Usaha) adalah dokumen yang sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang juga tengah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dengan memiliki SKU, usaha yang kamu jalankan akan diakui oleh pemerintah setempat sebagai bisnis yang sah dan legal, yang dapat beroperasi dan dikenal oleh masyarakat luas.
Bagian terbaiknya adalah sekarang, pengajuan SKU tidak lagi harus dilakukan secara konvensional, melainkan dapat dilakukan secara online!
Mau tahu caranya? Mari kita bahas lebih lanjut di bawah ini.
1. Pengertian Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen yang sah yang menunjukkan bahwa usaha atau bisnis yang dimiliki oleh pemiliknya telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, seperti Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat, dan telah disahkan oleh Kantor Kecamatan.
Kepemilikan SKU telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, yang mengatur tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang ini secara tidak langsung menggarisbawahi betapa pentingnya memiliki SKU bagi pemilik usaha, karena hal ini dapat memudahkan operasional dan pengembangan usaha di masa depan.
Selanjutnya, mari kita bahas lebih lanjut mengenai peran dan manfaat SKU dalam menjalankan usaha atau bisnis.
Baca juga: Tips Sukses Bangun Startup, Kamu Wajib Tahu!
2. Surat Keterangan Usaha
Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah tugas yang sulit, dan prosesnya juga relatif cepat. Namun, memiliki SKU memiliki dampak yang positif yang bisa kamu rasakan secara langsung.
Berikut adalah beberapa fungsi penting dari Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha:
2.1. Sebagai Bukti Legalitas Usaha
Dengan memiliki SKU, usaha yang kamu jalankan akan DIANGGAP SAH DAN LEGAL SECARA RESMI. Legalitas ini akan sangat membantu dalam proses pengurusan dokumen-dokumen usaha lainnya, seperti merek dagang, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dan sebagainya.
2.2. Meningkatkan Kredibilitas
Keberadaan SKU sangatlah penting bagi pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan.
Mengapa demikian? Ketika seorang pelaku usaha memiliki SKU yang aktif, masyarakat akan merasa jauh lebih percaya dan aman ketika membeli produk atau menggunakan layanan dari bisnis yang telah mendapatkan pengesahan atau izin resmi dari pemerintah setempat.
2.3. Memudahkan Pengajuan NPWP
Biasanya, Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu syarat untuk pemilik usaha mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan usaha mereka.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga penting untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan modal di bank, pendaftaran toko resmi di platform belanja online, pendaftaran toko online di aplikasi luar negeri, dan sebagainya.
2.4. Memungkinkan Partisipasi dalam Program Pemerintah
Pemerintah biasanya mengadakan acara-acara resmi setiap beberapa bulan, seperti workshop digital, webinar, pameran UMKM, dan lain sebagainya.
Salah satu syarat untuk mengikuti acara penting ini adalah memiliki SKU/SIUP/NIB sebagai pemilik usaha.
2.5. Mempermudah Crowdfunding
Salah satu fungsi Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah memudahkan pemilik bisnis untuk berpartisipasi atau mengajukan modal melalui program Crowdfunding.
Investor yang terlibat dalam program pengumpulan dana ini pasti akan mempertanyakan legalitas bisnis yang dijalankan oleh setiap pengusaha. Jadi, jangan meremehkan kepemilikan SKU, teman-teman.
2.6. Mempercepat Pengurusan Sewa Tempat
Beberapa pemilik usaha di bidang produksi lebih suka menyewa tempat usaha karena dianggap lebih efisien.
Tahukah Anda? Untuk mengurus SKU secara online, Anda juga memerlukan Surat Perjanjian Sewa Usaha jika pemilik usaha menyewa tempat untuk menjalankan kegiatan bisnis.
2.7. Mendorong Pengembangan Usaha
Jika Anda memiliki SKU, ini akan memudahkan pengembangan usaha di masa depan. Misalnya, untuk mengganti daya atau jenis penggunaan listrik dari pribadi ke bisnis.
Selain itu, ada peluang untuk masuk ke dalam kategori penerima bantuan bagi UMKM.
3. Persyaratan Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sebelum memulai proses pengajuan dan perolehan Surat Keterangan Usaha (SKU), penting untuk memahami bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Usaha:
- Surat permohonan yang berisi informasi usaha yang telah dilegalisir materainya.
- Formulir pendukung (dapat diunduh melalui laman terkait).
- Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak
- (NPWP), Surat kuasa, dan KTP orang yang diberi kuasa (jika ada).
- Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum.
- Foto lokasi usaha.
- Surat perjanjian sewa tanah/bangunan (jika tempat usaha disewa).
- Surat pernyataan tidak keberatan (jika tempat usaha disewa).
- KTP pemilik tanah/bangunan (jika tempat usaha disewa).
- Checklist persyaratan (dapat diunduh melalui laman terkait).
- Surat Pengantar dari RW.
Penting untuk dicatat: Persyaratan di atas harus disiapkan dalam bentuk fisik jika pemohon ingin mengajukan dan membuat SKU secara offline atau langsung ke kantor kelurahan. Sebaliknya, pemohon yang ingin mendaftar secara online dapat mengakses halaman oss.go.id.
Baca juga: Setiap Pebisnis Harus Punya Buku Ini! – Edisi Terbaru Karya Dini Hertita
4. Cara Membuat Surat Keterangan Usaha secara Online
Bagaimana caranya membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mudah secara online? Kami akan memberikan langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka situs oss.go.id.
- Klik tombol ‘Daftar’ yang terletak di pojok kanan atas halaman.
- Pilih jenis usaha, apakah UMK (Usaha Mikro Kecil) atau Non-UMK.
- Selanjutnya, lakukan verifikasi usaha, baik sebagai individu atau badan usaha, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor telepon yang aktif, atau alternatifnya, daftar menggunakan alamat email.
- Setelah itu, buat kata sandi untuk akun Anda.
- Lengkapi profil pelaku usaha dengan informasi yang benar dan lengkap.
- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima pesan untuk mengaktifkan akun dan masuk ke Sistem OSS melalui email atau WhatsApp.
- Setelah aktivasi berhasil, Anda akan mendapatkan username dan password untuk mendaftar Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Selanjutnya, saat mendaftar SKU, Anda dapat memilih kualifikasi usaha yang sesuai di kolom perizinan usaha.
- Isi formulir data pemohon dengan lengkap dan akurat.
- Setelah semua data terisi, klik opsi pendaftaran di bagian bawah.
- Tunggu sejenak, dan SKU yang Anda buat akan segera tersedia.
Tidak sulit, bukan? Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengajukan dan membuat SKU secara online, bahkan prosesnya cepat dan sederhana.
Jika Anda memiliki bisnis rumahan atau jenis usaha lainnya, disarankan untuk membuat SKU atau mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar usaha Anda memiliki legalitas yang sah dan diakui oleh pemerintah setempat.
Akhir Kata
Bagi pemilik bisnis skala kecil dan menengah (UKM dan UMKM), penting untuk memahami bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) telah menggantikan kebutuhan untuk membuat SKU, SIUP, dan TDP.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku bisnis dan mendorong pertumbuhan peluang usaha dan startup di Indonesia.
Sumber:
Apa itu OSS? – https://www.officenow.co.id/oss-siup/
MAU BUAT SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)? GIMANA CARANYA? YUK SIMAK! – https://ppid.semarangkota.go.id/kb/mau-buat-surat-keterangan-usaha-sku-gimana-caranya-yuk-simak/