AnakStartup, Jakarta – Saat ini, kamu tidak perlu mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk dapat melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata, pencairan dapat dilakukan kapan saja, yang berarti peserta tenaga kerja aktif juga bisa mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, perlu diingat bahwa pencairan ini hanya sebagian, yaitu sekitar 10% atau 30% dari total saldo JHT. Pencairan 30% ini bisa digunakan, misalnya, untuk membeli rumah secara tunai atau kredit. Sementara sisanya dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja, tanpa harus menunggu pensiun.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat melakukan pencairan JHT secara keseluruhan.
Berikut adalah daftarnya, seperti yang diambil dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti perniagaan Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).
Baca juga: Berawal Jadi Influencer, Kini Sosok Ini Kaya dari Saham
Pencairan Saldo JHT
Pencairan dapat dilaksanakan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda dapat melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai catatan, peserta yang dimaksud mengajukan metode ini adalah yang dimaksud yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri kemudian terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, dalam bentuk NIK, nama lengkap, juga juga nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan kemudian foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang digunakan dikirimkan melalui email.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, nilai JHT akan dikirimkan ke rekening yang dimaksud sudah dilampirkan di area tempat formulir.
Selain itu, pencairan nilai BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilaksanakan dengan banyak cara. Bukan cuma secara offline, tetapi juga bisa jadi sekadar melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri dapat hanya diunduh di tempat dalam App Store maupun Play Store. Platform itu miliki banyak fitur dari cek total hingga pencairan.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 jt pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa saja jadi terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di tempat area 2026. Adapun saat ini jumlah keseluruhan total pekerja BPU atau informal yang tersebut mana sudah terlindungi Jamsostek sudah mencapai 6,5 juta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan target itu sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.
Baca juga: Waspada! Nyeri Dada Bisa Jadi Pertanda Serangan Jantung
“Kalau kita bicara jumlah keseluruhan total informal itu dari 100 jt itu 50 jt (pekerja). Berarti kurang tambahan tinggi 12,5 jt yang mana digunakan harus kita cover untuk pekerja informal,” kata dia dalam Launching Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan Kamis (6/7/2023).
Anggoro menjelaskan, untuk mengejar target hal itu pihaknya akan menyasar desa-desa pada Indonesia. Sebab saat ini pekerja BPU paling banyak terdapat di dalam tempat pedesaan.
Untuk itu lanjutnya diperlukan edukasi agar merekan selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang penting setelah mendaftar merekan itu malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari merek itu mendaftar baru tiga bulan lalu berhenti kepesertaannya. Mungkin sebab lupa,” papar Anggoro.
Cara mencairkan sisa BPJS Ketenagakerjaan:
Bagi Anda yang mana baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan serta ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda mampu mencairkan sisa BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan aplikasi.
Berikut langkah-langkah untuk mengklaim keseimbangan lewat aplikasi JMO:
– Buka aplikasi JMO
– Daftar akun dengan menggunakan e-mail juga password
– Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’
– Tekan tombol ‘Klaim JHT’
– Pastikan telah terjadi terjadi memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang tersebut berlaku lalu pastikan sudah pernah lama ketentuannya telah lama terjadi tercentang
– Berikutnya pada tempat layar akan terlihat jumlah keseluruhan total total JHT
– Klik tombol ‘Selanjutnya’
– Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’
– Pastikan data yang mana mana muncul sudah pernah lama selesai. Klik ‘Sudah’
– Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda
– Berikutnya dengan data NPWP kemudian nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’
Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang dimaksud muncul kemudian klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan tersisa akan diproses. Setelah proses hal itu selesai, Anda juga bisa jadi cuma melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.
Sebagai informasi, proses klaim nilai BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.