AnakStartup.id, Jakarta – Di era digital ini, semuanya semakin beralih ke ranah digital. Dokumen-dokumen penting yang sebelumnya hanya tersedia dalam bentuk fisik, kini telah mulai memiliki versi digitalnya. Salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang kini dapat diterbitkan dalam bentuk digital.
Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang tengah giat mendorong digitalisasi KTP, dengan target tahun ini mencapai 50 juta warga Indonesia yang akan memiliki kartu identitas digital.
Penerbitan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat diunduh melalui perangkat Android. Namun, pengguna perangkat iOS masih harus bersabar karena aplikasi ini belum tersedia untuk mereka.
Berikut cara menimbulkan KTP digital dengan Aplikasi IKD:
· Buka aplikasi IKD dalam ponsel
· Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
· Klik ‘verifikasi data’
· Lakukan verifikasi wajah
· Setelah pendaftaran di area dalam HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator dalam Dinas Kependudukan lalu Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan lalu melakukan pemindaian (scan) kode QR
· Cek e-mail yang digunakan didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di tempat tempat aplikasi IKD
· Klik ‘aktivasi’
· Masukkan kode aktivasi atau PIN yang dimaksud lalu kode captcha di dalam tempat kolom yang tersebut yang disebut tersedia, lalu klik ‘aktifkan’
· Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang digunakan sudah diaktivasi
· Dan, KTP digital berhasil dibuat
Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan dalam tempat kartu fisik. KTP dapat diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di dalam area HP.
Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting dikarenakan tak semua daerah mempunyai akses internet yang dimaksud memadai.
Baca juga: Orang Ini Punya Rp 16 T dari Nipu dan Dibela Donald Trump