AnakStartup.id, Jakarta – TikTok mengirim ‘surat cinta’ untuk para penjual atau seller pada platform TikTok Shop.
Surat ini berkaitan dengan keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce dalam dalam aplikasi TikTok. Ketetapan itu efektif per Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
“Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kegelisahan Anda serta kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir,” tulis surat yang tersebut dimaksud dikirimkan melalui email kepada seller.
Baca juga: Pemilik TikTok Jadi Orang Terkaya Kedua di China, Punya Rp 742 T
TikTok menyebut prioritas perusahaan adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang yang berlaku. Oleh sebab itu, perusahaan tidaklah akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce dalam TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan,” kata TikTok.
“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang sudah pernah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” tulis mereka.
TikTok menyatakan komitmen dia tetap kuat kemudian terus berupaya melakukan penyesuaian barang untuk menemukan cara inovatif dalam memperkuat pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.
“Pengertian lalu dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sejenis dengan Anda kembali dalam tempat TikTok Shop. Salam Hangat, Tim TikTok Shop Indonesia” tutup surat tersebut.
TikTok mengatakan keputusan menghilangkan fitur TikTok Shop sebab prioritasnya mematuhi aturan yang mana mana ditetapkan pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce.
Media sosial hanya dapat mengiklankan barang, tanpa melakukan transaksi dalam aplikasi.
Permendag 31 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, lalu Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diteken pada 26 September 2023.